Kasus Habib Rizieq, HNW: Pengadilan Tinggi DKI Tidak Hadirkan Keadilan

Hidayat menjelaskan MA selaku lembaga judex yuris yang memeriksa penerapan hukum (bukan judex facti yang memeriksa fakta) tentu bisa mengelaborasi perdebatan terkait kasus Habib Rizieq, yakni apakah memang Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya dan apakah hal tersebut menimbulkan keonaran.

Sebab, kedua hal tersebutlah yang diyakini oleh majelis tingkat pertama dan banding.

Ia pun mengatakan, pada sidang di pengadilan negeri ahli hukum pidana Prof Mudzakkir telah mengingatkan perbuatan Habib Rizieq belum dapat dikenakan delik tersebut.

Berdasarkan pandangan Prof Mudzakkir, lanjutnya, ketika ada seseorang ditanya kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu dijawab sehat karena merasa sehat, maka hal tersebut bukan termasuk ke dalam kategori menyiarkan berita bohong.

Pasalnya, ketika yang bersangkutan dihadapkan pada situasi sehat di saat tersebut, maka memang faktanya begitu dan berarti tidak bisa dikatakan bohong.

Hidayat pun menekankan, para saksi ahli pidana dan bahasa yang dihadirkan dalam persidangan Habib Rizieq menuturkan bahwa tindakan Habib Rizieq bukan menyiarkan kebohongan.

Akan tetapi pernyataan manusiawi yang mungkin keliru, namun bukan berbohong.

“Pandangan ahli pidana Prof Mudzakkir yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya di bidang hukum pidana, beserta 5 ahli lainnya, juga ahli bahasa dari UI (Frans Asisi) seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim di MA untuk berlaku bijak dengan mengoreksi dan menghadirkan keadilan yang substansial. Mengabulkan tuntutan pemohon dan membebaskan HRS dkk,” pungkasnya. [Detik]