Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini juga tengah menuai kritikan tajam karena “mengkorting” vonis terhadap terpidana kasus suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
“Terpidana suap yang jelas menghadirkan kebohongan, menghadirkan kehebohan dan merugikan negara, malah diberikan keringanan hukum dan remisi. Tetapi terhadap Habib Rizieq yang sama sekali tidak merugikan negara, tidak menyuap/menerima suap, malah tidak diberikan keringanan hukum, malah diperpanjang masa penahanannya, dan tuntutan keadilannya ditolak di tingkat banding, dengan pengadilan tinggi menguatkan vonis tahanan selama 4 tahun terhadap HRS,” terang Hidayat.
Di sisi lain, Hidayat turut mengapresiasi langkah Habib Rizieq dan tim hukumnya yang mengikuti dan menaati proses hukum dengan cara akan mengajukan kasasi.
Ia pun berharap agar MA dapat mengoreksi putusan-putusan di tingkat pertama dan tingkat banding yang tidak mencerminkan keadilan tersebut.
“Saya masih percaya hakim-hakim agung yang akan memeriksa perkara ini adalah mereka yang tidak di bawah intervensi instansi manapun. Mereka memiliki kredibilitas dan komitmen hadirkan keadilan. Mereka memiliki independensi dan kebijaksanaan sehingga dapat melihat adanya ketidakadilan dalam kasus ini, dan berani mengoreksinya,” tuturnya.