Kasus Habib Rizieq, HNW: Pengadilan Tinggi DKI Tidak Hadirkan Keadilan

Eramuslim.com – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung (MA) menghadirkan keadilan hukum bagi Habib Rizieq Shihab.

Hal ini menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq dalam kasus Swab RS UMMI.

Kasus Habib Rizieq, HNW: Pengadilan Tinggi DKI Tidak Hadirkan Keadilan

Menurutnya, publik telah merasakan ketidakadilan sejak awal kasus Habib Rizieq. Pasalnya, Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab COVID-19.

Padahal, pada faktanya ada pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak menyatakan dirinya terkena COVID-19 namun tidak diproses hukum sama sekali.

“Masyarakat merasakan ketidakadilan, sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS. Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal. Yaitu prinsip equality before the law,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Hidayat menilai ketidakadilan ini seharusnya dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Akan tetapi, menurutnya vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal tersebut.

“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan kasus Habib Rizieq yang menyita perhatian publik ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperbaiki kepercayaan publik.

Khususnya, terhadap penegakan hukum dan institusi penegakan hukum, termasuk juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri.