Kuasa hukum keluarga Puspoyo resmi mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Widjokongko Puspoyo, tersangka dalam penerimaan gratifikasi impor beras dari Vietnam tahun 2002-2005.
Widjokongko, adik kandung mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, ditahan di rutan Kejagung sejak Kamis (3/5) kemarin.
Kuasa Hukum Widjokongko, Bonaran Situmeang mengatakan, yang menjadi keberatan pihaknya adalah pasal 11 UU No 20 tahun 2001, tentang pejabat negara yang menerima hadiah, sebab dalam hal ini Widjokongko merupakan karyawan swasta.
"Klien kami pegawai swasta, dalam pemeriksaan juga disebutkan beliau adalah pegawai swasta, sedangkan, pasal yang dikenakan pada Widjokongko mengenai penyelenggaraan negara atau PNS yang menerima hadiah, "ujar Bonaran usai menyerahkan surat penangguhan penahanan, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Lebih lanjut Ia mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya juga tidak pernah ditanya mengenai aliran dana dari Vietnam Sourthen Food Corporation dan tidak pernah menjadi rekanan Bulog.
"Kita berharap surat ini langsung dikabulkan dan Wijokongko dibebaskan, kalau tidak dijawab sampai minggu depan, kita akan mengambil sikap, apa akan mempraperadilankan atau tidak, "imbuhnya.
Ia menjelaskan, kliennya telah bersedia dan memberi surat kepada Kejagung untuk memeriksa rekening pribadinya.
Surat penangguhan penahanan itu, langsung diterima oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M Salim. M Salim menyatakan, akan mempelajari surat tersebut dan akan diakan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Dan rencananya, Senin(7/5) pekan depan, kuasa hukum Widjokongko akan membawa bukti-bukti, mengenai pernyataan pemerintah Vietnam yang tidak pernah memberikan fee kepada penyelenggara negara dalam pengadaan beras. (novel)