Kasus BLBI Dihentikan, Mantan Jubir KPK: Tersangka Korupsi Perlu Berterimakasih ke yang Merevisi UU KPK

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Ini merupakan SP3 atau penghentian penyidikan perkara kasus korupsi yang pertama kali dilakukan oleh KPK pasca revisi Undang-undang KPK.

Mantan juru bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah pun ikut mengomentari penghentian penyidikan kasus yang dilakukan oleh lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” tulis Febri disertai emoticon wajah tersenyum di akun Twitternya @febridiansyah, Kamis (1/4/2021).

Febri Diansyah pun menyentil para pelaku korupsi yang kasusnya kena SP3. Dia mengatakan sudah seharusnya mereka mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah merevisi UU KPK.

“Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK,” sebutnya.

Diketahui Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

“Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yg sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” jelas Febri Diansyah.

Di cuitan terakhirnya, Febri yang kini menjadi pegiat antikorupsi menyentil pimpinan KPK atas kebijakan mereka.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” pungkasnya. [fajar]