Kasus Bibit dan Chandra Hamzah Dihentikan

foto : detik.com

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penghentian kasus Bibit dan Chandra karena kurang bukti. Maka, berdasarkan keputusan Presiden SBY itu, Kejaksaan Agung akan menghentikan kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan besar kemungkinan kejaksaan akan menghentikan kasus Bibit-Chandra di tahap penuntutan.

"Kalau kasus ini tidak ingin diteruskan maka nanti jaksa penuntut akan mengatakan bahwa kasus ini belum layak diajukan ke pengadilan," kata Marwan. Langkah ini bisa ditempuh meski dalam penelitian jaksa dinyatakan bahwa berkas kasus Chandra sudah lengkap dan memenuhi syarat formal dan material.

Marwan Effendy menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar kasus dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebaiknya tidak diteruskan ke pengadilan. Masalah ini tak boleh dibiarkan. (Harus) kita tertibkan. Oleh karena itu solusinya pihak Polri dan Kejaksaan tidak membawanya ke pengadilan.

Presiden Yudhoyono

Menurut Presiden Yudhoyono proses penyidikan dan penuntutan tidak mendapatkan kepercayaan dari publik. Namun di lapangan ada ketidakpercayaan yang besar kepada lembaga Polri dan Kejaksaan Agung. "Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum tapi juga faktor pendapat umum," kata Presiden Yudhoyono.

"Saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK." Lebih lanjut, "Masalah ini tak boleh dibiarkan. (Harus) kita tertibkan. Oleh karena itu solusinya pihak Polri dan Kejaksaan tidak membawanya ke pengadilan," kata presiden. Presiden Yudhoyono juga menambahkan perlunya tindakan korektif terhadap KPK, Kejaksaan dan Polri.

‘Beberapa opsi’

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan pihaknya mengkaji beberapa pertimbangan untuk menyikapi permintaan presiden. Deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum mungkin tidak diambil karena proses ini memakan waktu yang lebih lama.

"Kami harus mempertimbangkan masukan lembaga negara seperti DPR dan Mahkamah Agung kalau ingin mengesampingkan kasus ini demi kepentingan umum," jelas Marwan. Proses ini bisa memakan waktu lama. Penghentian kasus di tahap penuntutan lebih singkat.

Untuk kasus Bibit, Marwan mengatakan berkasnya masih di tangan polisi. Polisi sendiri dilaporkan akan menghentikan kasus Bibit. Candra dan Bibit dituduh memeras dan menyalahgunakan wewenang.

Kasus ini memaksa presiden membentuk tim independen dan tim antara lain mengusulkan agar kasus Candra dan Bibit ini dihentikan karena bukti kasus ini lemah. (m/berbagai sumber)