VIVAnews – Penyidikan kasus suap pembahasan anggaran pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2010-2011 dan pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 di Ditjen Pendidikan Islam terus dikembangkan. Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk dua tersangka.
Kamis 12 Juli 2012, KPK menjadwalkan pemanggilan Fahd El Fouz, Ketua Gerakan Mahasiswa Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gena MKGR) sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan anggota komisi VIII DPR. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka (ZD dan DP),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya. Kedua tersangka itu adalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Fahd yang juga tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Putra pedangdut senior Arafiq itu mengakui mengenal dua tersangka kasus pengadaan Alquran senilai Rp20 miliar dan pengadaan komputer senilai Rp31 miliar.
“Kenal,” sahut Fahd saat ditanya mengenai Zulkarnaen Djabar yang juga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar. Begitupun dengan tersangka lainnya Dendy Prasetya “Iya sekjen saya dia,” ujarnya.
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pembahasan anggaran kitab suci Alquran dan pengadaan komputer di Kementerian Agama. (rzl/vivanews)