Kisruh Akun Fufufafa, Feri Amsari: Bagaimana Jika Gibran Terbukti Berbohong?

eramuslim.com — Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyoroti serius dugaan keterkaitan Gibran Rakabuming Raka dengan akun anonim “Fufufafa” yang ramai diperbincangkan.

Feri menekankan bahwa kebohongan yang dilakukan oleh warga negara biasa masih bisa diklarifikasi, namun apabila kebohongan dilakukan oleh penyelenggara utama negara, dampaknya jauh lebih besar.

“Bohongnya warga negara masih bisa diklarifikasi, tapi kebohongan penyelanggara utama negara tidak bisa,” ujar Feri dikutip dari video unggahan akun @AnKiiim (23/9/2024).

“Karena pesawat negara yang dia akan bawa, bagaimana kita tidak sensitif soal ini?,” tambahnya.

Feri juga membandingkan sikap seorang mahasiswa atau anak muda yang kelepasan bicara dengan seorang pemimpin negara.

“Kalau kemudian ada mahasiswa, anak muda, kelepasan ngomong, yah bisa dimaklumi,” Feri menuturkan.

Kasus akun “Fufufafa” ini semakin menarik perhatian dari sisi moralitas pejabat publik.

“Tetapi, kalau kepala negara dan bangsa serep kepala negara salah bicara, tidak bermoral segala macam, yah masalah,” sebutnya.

Feri menilai, jika benar akun tersebut terbukti milik Gibran dan ia menolak mengakui kepemilikannya, maka akan menimbulkan pertanyaan besar terkait integritasnya.

“Menurut saya, kasus Fufufafa ini yang menarik secara moral adalah yang mengatakan, silakan tanya kepada yang punya akun,” lanjutnya.

Ia kemudian berandai-andai, jika apa yang diungkapkan Gibran di depan publik itu tidak benar, maka itu merupakan kesalahan besar.

“Kenapa pernyataan bohong itu dilakukan terbuka. Saya akan lebih menghormati kalau betul-betul mas Gibran mengatakan maaf saya saat itu masih sangat muda,” imbuhnya.

“Izinkan sebagai orang yang diamanahkan, saya minta maaf. Maklumi betapa mudanya saya ketika itu. Mungkin semua akan respect,” Feri mengikuti gaya bicara Gibran.

Feri juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang, seorang Presiden atau Wakil Presiden harus bebas dari cacat etika dan moral, termasuk dalam pandangan agama dan masyarakat.

“Dalam UU disebutkan syarat seorang Presiden atau wakil Presiden tidak boleh cacat etika dan moral menurut agama, masyarakat, dll,” terangnya.

Jika ada pelanggaran etika serius, seperti kebohongan atau tindakan lain yang bertentangan dengan moralitas, bisa berujung pada impeachment.

“Bahkan disebutkan tidak boleh zina, apa yang dilarang secara etika, agama, masyarakat, jika itu terjadi ia bisa dipitch,” kata Feri.

Feri bilang, jika benar akun Fufufafa milik Gibran kemudian dia mengingkari, tapi terbukti secara hukum, maka akan menimbulkan polemik di Indonesia.

“Bagaimana kita punya wakil presiden yang berbohong di ratusan juta warga Indonesia. Anak-anak kecil kita, begini cara menjadi wakil presiden yang baik,” tandasnya.

(sumber: fajar)

Beri Komentar