Kasus Ahok Luar Biasa Krusial, Bayangkan Jika Presiden Tak Setuju Ahok Diperiksa

ahok-jokowi-tni-1
Jangan ada dusta diantara kita…

Eramuslim.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah diuji terkait kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, Jokowi akan mendapat permohonan izin dari Polri untuk bisa memeriksa gubernur yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu.

Margarito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diatur tentang  izin presiden bagi aparat penegak hukum yang hendak memeriksa kepala daerah. Karenanya jika Polri mau memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan Alquran, maka harus ada izin dari Presiden Jokowi.

“Kalau itu benar (ada permintaan dari kepolisian, red) maka luar biasa krusialnya. Karena menurut UU 23/2014, permintaan persetujuan ke presiden dalam hal penyidik memeriksa kepala daerah, berarti pemeriksaan dapat diikuti penahanan,” ujar Margarito saat menjadi pembicara pada sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10).

Menurut Margarito, kasus itu menjadi krusial kalau ternyata Presiden Joko Widodo pada akhirnya tidak memberikan persetujuan pada pihak kepolisian. Sebab, mau tak mau Presiden Jokowi harus menjelaskan ke rakyat tentang alasannya tak memberi izin ke polisiuntuk memeriksa Ahok.

“Anda bisa bayangkan kalau presiden tak memberi persetujuan. Maka dia (presiden,red) yang harus menjelaskan ke rakyat (alasan tak memberi persetujuan,red),” ujar Margarito.

Karenanya Margarito menyarankan kepada politikus PDI Perjuangan Maruarar Sirait yang juga hadir sebagai  pembicara untuk bisa menyampaikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi anggota DPR tersebut dikenal dekat dengan Jokowi.

“Jadi saya kira Pak Ara (Maruarar, red)  mesti kasih masukan yang tepat soal ini. Kalau kalau salah kelola, saya tak tahu (jadinya seperti apa,red),” ujar Margarito. (ts/jppn)