Kasus Ahok Adalah Pidana Umum, Bukan Pidana Pemilu, Sebab Itu Harus Segera Ditangkap!

ahokEramuslim.com – Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok memang bukan masuk dalampidana Pemilu. Sebab, Ahok belum secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPUD DKI Jakarta. Oleh sebab itu, pernyataan Ahok masuk dalam kategori pidana umum.

Demikian pendapat Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif. Dia menanggapi hal itu atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI terkait pernyataan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Syarif yang pernah menjadi anggota KPUD DKI Jakarta ini minta Bawaslu cermat dan tidak gegabah.

“Selama belum resmi ditetapkan sebagai Paslon, tidak ada itu istilah Pidana Pemilu. Pertanyaannya, Ahok sekarang sebagai apa? Dia (Ahok) kan belum tentu juga jadi Paslon. Betul, karena sekarang tidak mungkin ada pidana Pemilu. Tapi, ini jelas pidana umum,” kata Syarif kepada TeropongSenayan di Jakarta  (13/10).

Syarif membenarkan kasus penistaan agama yang menimpa Ahok memang bukan wilayah penindakan Bawaslu, selama bakal calon gubernur dan wakil gubernur belum resmi ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU DKI pada 25 Oktober 2016. Sebab selama belum resmi ditetapkan sebagai paslon, tidak ada itu istilah Pidana Pemilu.

Namun Syarif menjelaskan bahwa ucapan Ahok yang menyebut umat Islam dibodohi surat Al-Maidah 51 murni sebagai tindak pidana umum, yaitu penistaan agama dan penghinaan kepada ulama. Terlebih lagi MUI secara jelas dan tegas menilai bahwa pernyataan Ahok menistakan agama dan ulama.

Syarif mengingatkan agar lain kali Bawaslu DKI berhati-hati dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran pemilu. “Bawaslu DKI jangan sampai melakukan blunder, apalagi terkait masalah-masalah sensitif seperti ini,” pesan Syarif.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Muhammad Jufri menyebut, pernyataan bakal calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mengutip kitab suci bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Menurut Jufri, Bawaslu DKI sudah memutuskan hal itu dalam rapat pleno terkait laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan mengandung tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilihan,” kata Jufri, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Ahok juga dinilai tidak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang terkait larangan dalam kampanye. Dalam larangan kampanye itu isinya melarang menghasut, mengadu domba, dan provokatif.

“Ini kan belum memasuki masa kampanye ya masih ada di tahapan pendaftaran calon. Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu karena belum memasuki masa kampanye,” ujar Jufri.

Ucapan Ahok yang dianggap banyak pihak menyinggung kitab suci terjadi saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyatakan dirinya tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dengan menyebutnya bohong.(jk/pm)