Eramuslim.com – Ketua Forum Ulama Ummat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali, mempertanyakan sikap pemerintah yang lamban dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait Ma’had Al Zaytun. Dia mengatakan dengan berbagai penyimpangan ajaran di Ma’had Al Zaytun serta adanya keterkaitan dengan NII KW 9, pemerintah tidak cukup untuk memberikan teguran. Tetapi, menurut dia, pemerintah juga harus secepatnya mengambil tindakan membubarkan.
“Jadi apa lagi yang mau ditunggu pemerintah. Mengapa ada negara di dalam negara ini dibiarkan. HTI yang punya pemikiran tentang khilafah sudah dibubarkan, FPI juga dibubarkan, loh kok ini Al Zaytun dia jelas punya struktur pemerintahannya sendiri, dibiarkan,” kata kiai Athian kepada Republika.co.id pada Sabtu (17/6/2023).
Kiai Athian melihat adanya saling lempar dan menunggu di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat dalam menyelesaikan persoalan Al Zaytun. Hal tersebut menurutnya justru semakin menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
Athian mengatakan selama 22 tahun, Al Zaytun dengan leluasa menyesatkan umat. FUUI bahkan mencatat ada sebanyak 151 ribu masyarakat dari berbagai daerah yang pernah bergabung dengan NII KW 9 yang berbasis di Al Zaytun.
Kebanyakan adalah buruh, karyawan, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Bahkan menurutnya banyak mahasiswa yang pernah masuk menjadi anggota NII KW 9 tak bisa melanjutkan studinya lantaran biaya kuliah justru disetorkan sebagai iuran wajib kepada Al Zaytun.
“Sekarang setelah 22 tahun terakhir ini kita kan tidak pantau lagi, berapa yang mereka rekrut. Jadi apa yang ditunggu lagi oleh pemerintah. MUI kan sudah investigasi, hasilnya bahwa jelas ada hubungan antara Al Zaytun dengan NII KW 9, bahan yang memimpin Al Zaytun itu adalah Presidennya NII KW 9,” katanya.
Lebih lanjut Athian mengatakan hasil investigasi MUI dan FUUI pada 2001 juga telah menemukan bahwa adanya penyetoran dana setiap bulan dari anggota yang mengalir kepada struktural NII KW 9 dari Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta. Untuk memenuhi tuntutan itu, anggota NII pun dihalalkan mencuri, menipu dan merampok tak terkecuali harta milik keluarganya atau orang tuanya sendiri.
Athian mengatakan FUUI sudah menyerahkan berbagai dokumen yang berisi temuan dan bukti-bukti penyimpangan ajaran Al Zaytun serta hubungan kuat dengan NII KW 9. Dokumen itu telah diserahkan sejak 2001 kepada Polri, TNI, hingga BIN. Namun menurut Athian hingga saat ini tak ada tindakan apapun terhadap Al Zaytun.
“Harus diambil langkah yang jelas itu. Tinggal bubarkan saja kalau ada yang teriak-teriak itu berarti pelindungnya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Ridwan Kamil menjelaskan kalau urusan fikih, ada di wilayah para ulama. Oleh karena itu, pihaknya sedang berkoordinasi menunggu fatwa dari MUI.
“Kalau fatwanya harus ada tindakan secara keagamaan, maka pemerintah Jawa barat akan melakukan sebuah ukuran, karena urusan agama, fiskal, hubungan luar negeri, yustisi, pertahanan keamanan ada wilayah pusat,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, saat ditemui di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis (15/6/2033).
Idealnya, menurut dia, yang harus turun pertama itu adalah kementerian agama melalui kanwil kemenag. “Ya, sesuai peraturan perundang-undangan, tapi urusan kondusivitas, menjaga kemanan, demonya tidak merusak itu urusan pemerintah daerah, jadi kami menunggu rekomendasi dari mereka,” katanya.
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya akan segera membahas masalah Al-Zaytun tersebut dengan semua pihak. “Saya akan rapatkan tindakan apa yang bisa kami lakukan,” katanya.
Sumber: republika
Rejim Pendukung iblis Dajjal Yahudi Kafirun
Rejim Pendukung ajaran sesat