Karena Hal Ini, Anies Baswedan Tantang Presiden Jokowi

eramuslim.com – Saat melakukan kampanye akbar di Gor Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Capres 01 Anies Baswedan meminta kepada Presiden Jokowi  untuk memberikan sanksi kepada menteri tidak netral.

“Presiden (Jokowi) bilang harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu?,”

“Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja?,”

“Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat,” kata Anies saat memberikan tantangan kepada Jokowi.

Menurut Anies, masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut Anies, perlu dijelaskan pula secara lugas mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan menteri selama penyelenggaraan pemilu.

“Rakyat ini menunggu. Hey, kita udah tahu nih, ini forbidden, tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden. Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain? Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan,” tegas Anies.

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu pun mengaku khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi hancur ketika banyak diwarnai pelanggaran tanpa ada penindakan.

“Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden,” tuturnya.

Anies mengatakan jika banyak dugaan pelanggaran yang diabaikan, maka perbuatan serupa lainnya akan lebih banyak terjadi.

“Begitu ada satu pelanggaran dibiarkan, maka pelanggaran lain akan menyusul lebih banyak lagi,” kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. [sumber: Antara]

 

Beri Komentar

1 komentar

  1. Apakah sdh ada sangsi ya yg kemarin ada aparatur negara yg notabene digaji pakai uang rakyat bkn bukan uang partai tapi kok mengkampanyekan capres mana ya ktnya aturan para pejabat apa seenaknya dan mana penegak hukum pemilu di yg jg dibiayai rakyat kok dari blm ada funishment yg melanggar yg ada malah keterangan pelanggar rata rata tfk sengaja sdh tau apa yg dilakukan kok tdk sengaja kecuali pikun jd aneh nga beda jauh dng maling sdh tau maling bilang nga sengaja. Tolol