Wakil Ketua Komisi VI DPR dari F-PG Lili Asdjudireja meminta agar Direksi PT PLN melakukan tender ulang pengerjaan proyek senilai Rp 2 triliun, agar tidak dikuasasi oleh perusahaan modal asing (PMA). “Saya minta tender ulang harus dilakukan,” tegas Lili di Jakarta, Rabu (2/8)
Penegasan itu disampaikannya, berkaitan dengan pengaduan anggota Asosiasi Kontraktor Pemancangan Indonesia, dalam hal ini CV Semarang Pondasi Jaya bahwa tender itu dimenangkan oleh perusahaan asing.
Menurut dia PT PLN harus hati-hati, karena berdasarkan pengaduan anggota asosiasi itu subkontraktor yang memenangkan tender itu tidak bergerak dibidang pelistrikan, tetapi perusahaan yang bergerak dibidang perumahan dan perdagangan.
PT PLN harus membatalkannya dan memberikan kesempatan kepada kontraktor nasional yang berkualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. “PMA tidak boleh merebut porsi pekerjaan kontraktor lokal, karena ini melanggar peraturan yang ada,” kata Lili.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari F-PPP Iedil Suryadi meminta Direksi PT PLN membatalkan tender pemancangan proyek PLN PLTU di Labuhan Angin Sibolga, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena melanggar Keppres No 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Saya minta pemerintah membatalkan proyek tersebut, karena diduga ada praktik KKN dengan persusahaan asing yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut,” ujar Iedil Suryadi.
Dikatakan Iedil Suryadi, semestinya pengerjaan proyek PLN PLTU tersebut dilakukan oleh perusahaan lokal, sesuai dengan Keppres tersebut. Tetapi pada kenyatannya dikerjakan oleh sub kontrkator asing, yaitu PT Inti Steel Oriental dari Shanghai Cina.
“Sub kontraktor tersebut memperoleh izin pengerjaan proyek tersebut dari BKPM dengan No. 362/2003, yang bergerak dibidang perdagangan ekspor impor dan pembangunan perumahan. Jadi persuhaan tersebut sudah pasti tidak menguasai proyek pelistrikan dan itu menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (dina)