Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kejagung, Polri, dan KPK hari ini, Kapolri tidak mau menanggapi lebih jauh rekomendasi dari Tim 8 yang telah disampaikan ke publik kemarin.
Kapolri menyatakan bahwa rekomendasi Tim 8 ditujukan ke Presiden, dan menjadi hak dan wewenang Presiden yang akan memberikan respon. ”Rekomendasi Tim 8 ditujukan ke Presiden, dan akan menjadi wewenang Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jawab Kapolri.
Jawaban Kapolri tersebut diungkapkan setelah pimpinan sidang Komisi III, Benny K Harman, meminta tanggapan Kapolri dan Kejagung soal rekomendasi Tim 8. Selain itu, Kapolri merasa masih belum jelas terhadap beberapa isi rekomendasi tersebut.
Ketika diminta untuk menjelaskan secara detil soal proses hukum Bibit Chandra, Kapolri juga tidak menanggapi secara detil.
Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III sejak pukul 10 ini dimaksudkan untuk membandingkan antara rekomendasi Tim 8 dengan Polri, Kejagung, dan KPK. mnh