Kepolisiaan Republik Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2007 ada 13 kasus penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh oknum anggota polri di antaranya dilakukan oleh 12 orang Bintara, dan satu orang perwira pertama.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Sutanto di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/5).
"13 kasus penyalahgunaan itu, diakibatkan antara lain, karena kurang hati-hati atau kelalaian yang berakibat kecelakaan, salah tembak dalam tugas, kehilangan senjata, bunuh diri, dan sengaja menembak orang lain, "jelas Kapolri.
Menurutnya, para oknum yang menyalahgunakan senjata api, dikenakan tindakan hukum disiplin dan pidana. Selain itu polri juga mengeluarkan kebijakan penggunaan senjata api bagi anggotannya untuk mencegah penyalahggunaan.
Dintaranya lanjut Sutanto melakukan inventarisasi senjata api yang dipinjampakaikan kepada anggota, dan penarikan senjata api dari anggota yang dianggap tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukan psikotes terhadap yang bersangkutan, kemudian memperketat persyaratan pinjam pakai atau penggunaan senpi kepada anggota melalui penerapan tes.
"Tes tersebut meliputi aspek psikologi secara periodik, kepentingan tugas, kemampuan penggunaan senjata api, serta penilaian personil, yang menyangkut kondite, dan mentalitas, " paparnya.
Ia menambahkan, untuk menegakan displin penggunaan senjata api, polri akan melakukan pemeriksaan tersebut secara berkala dan insidentil.
Kasus Narkoba oleh Anggota Polri
Mengenai pelanggaran kasus narkoba, Kapolri menyatakan, jumlah personil polri yang terlibat kasus narkoba pada tahun 2007 cenderung mengalami penurunan jumlah, di mana sebelumnya pada tahun 2005 sebanyak 172 orang, dan tahun 2006 sebanyak 132 orang, sedangkan tahun ini berjumlah 58 orang.
"Hasil penindakan tahun 2007 dari 58 perkara, 34 perkara dalam proses penyidikan, 14 perkara dalam proses penuntutan, dan 10 perkara divonis, satu orang dipecat, " tandasnya.
Ia menegaskan, terungkapnya banyak kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri merupakan upaya polri yang sungguh-sungguh dalam mencegah dan menindak tegas personilnya yang terlibat narkoba. Langkah itu terkait dengan pembinaan dan pengawasan lewat jalur struktural atau fungsional, penindakan tegas dengan pemecatan, di drop dari pendidikan, yang dilanjutkan dengan proses pidana. (novel)