Kapolri Perintahkan Tangkap A Lung, Penganiaya Polantas di Medan

alung
A Lung alias William, pelaku penyerangan terhadap Polantas di Medan

Eramuslim.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti marah besar saat mengetahui Brigadir Fandi ditampar A Lung alias William, anak pemilik toko di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Kota.

Seperti yang ditulis medansatu.com, informasi yang disampaikan va telpon, Kapolri mengaku telah memerintahkan Kapolda Sumut, Irjen Ngadino untuk mengawal pengusutan kasus itu hingga ke pengadilan. “Saya telah perintahkan Kapolda Sumut untuk mengusut dan memproses kasus itu hingga ke pengadilan,” tegas Badrodin.

Kapolri menganggap kasus itu bukan hanya kasus penganiayaan, kearoganan atau kesewenang-wenangan, tapi sudah bentuk penghinaan terhadap institusi Polri. Apalagi Brigadir Fandi ditampar saat sedang menjalankan tugas mengatur lalulintas.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, kasus penamparan yang dilakukan A Lung merupakan tindakan makar, dan menghina institusi negara. Soal aksi arogannya itu, A Lung terancam hukuman di atas lima tahun. Ini untungnya di Indonesia, di RRC atau AS, pelaku bisa ditembak mati di tempat karena menyerang petugas berseragam.

Kasus ini terjadi pada Senin sore (14/9/2015). Saat itu anggota Satlantas Polresta Medan itu sedang bertugas mengatur arus lalulintas di Jalan Surabaya Simpang Jalan Pandu.

Karena ada mobil yang diparkir dua lapis di depan toko mas, kemacetan panjang pun terjadi hingga ke Jalan Pandu. Brigadir Fandi lalu mendatangi toko genset itu. Ia meminta agar mobil penyebab kemacetan itu dipindahkan ke tempat lain, sehingga tidak menghalangi arus lalulintas.

Tiba-tiba saja pemilik mobil yang juga pemilik toko genset itu keluar dari rukonya. Ia langsung marah-marah, dan langsung menampar wajah Brigadir Fandi. Polisi ini hanya diam saat ditampar, ia tak melakukan perlawanan.

Bersama rekannya, Brigadir Fandi lalu memanggil kepala lingkungan (kepling). Bersama kepling, Brigadir Fandi dan rekannya lalu masuk ke dalam ruko. Namun A Lung yang menamparnya tak ada lagi di dalam.

Kasus penganiayaan dan penghinaan ini lalu dilaporkan Brigadir Fandi ke Polsek Medan Kota. Namun saat akan membuat laporan, Brigadir Fandi mendengar A Lung juga akan membuat laporan balik ke Polresta Medan. Brigadir Fandi pun langsung cabut, dan membuat laporan ke Polresta Medan.

“Awalnya akan membuat laporan di sini, tapi yang nampar juga membuat laporan ke Polresta Medan. Makanya Brigadir Fandi juga membuat laporan ke Polresta Medan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald F Sipayung saat dikonfirmasi medansatu.com.(ts)