Mabes Polri menilai penanganan kasus pengibaran bendera bintang kejora oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua berbeda dengan kasus pengibaran bendera RMS di Maluku, meski demikian peristiwa di Papua juga dianggap sebagai perbuatan yang menyalahi aturan.
"Kejadian inikan dilingkungan mereka, tentu lain penanganannya, " ujar Kapolri Jenderal Pol Sutanto usai acara Korps Raport Kenaikan pangkat perwira menengah Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/7).
Menurutnya, dalam kasus di Papua Polri pun telah melakukan langkah-langkah penindakan, agar tidak terulang kembali.
"Itu sudah dilakukan Polda setempat, jangan sampai terjadi lagi, " ujar Sutanto tanpa merinci lebih jauh.
Seperti diketahui, dalam konferensi Dewan Adat Papua di Gelanggang Olah Raga Cenderawasih beberapa waktu lalu, dalam sebuah tarian adat disisipkan pengibaran bendera bintang kejora. Namun perwakilan Dewan Adat membantah kegiatan itu separatisme, sebab adegan pengibaran bendera bintang kejora merupakan bagian kisah dalam tarian tersebut.
Mengenai perkembangan kasus di Maluku, ketika ditanya apakah akan dilakukan sanksi pencopotan terhadap anak buahnya terkait insiden itu, Sutanto menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan evaluasi.
"Kita tidak ingin yang seperti kemarin itu terjadi lagi. Kita juga ingin masyarakat untuk mewaspadai, " tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kasus pengibaran bendera RMS, saat ini sebanyak 37 orang sudah ditahan, karena dianggap melanggar pasal-pasal perbuatan makar.(novel)