Dalam rapat gabungan antara pemerintah dengan DPR soal revisi UU Keormasan No. 8 tahun 1985, Front Pembela Islam atau FPI beberapa kali disebut oleh Kapolri sebagai ormas yang banyak melakukan tindak kekerasan.
“Pada tahun 2009 meningkat 40 kali dari FPI dan FBR, barisan muda betawi, dan 2010 ada 49 kali kekerasan yang dilakukan FPI. Dari rangkaian peristiwa yang terjadi sudah disidik dan diproses tuntas 36 kasus," ucap Kapolri yang juga dihadiri Menkopolhukam, Mendagri, Menkumham, Jaksa Agung, Kepala BIN, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, Ketua Komisi II, III, dan VIII di gedung DPR, kemarin.
Karena itu, masih menurut Kapolri diusulkan agar organisasi massa (ormas) yang berkali-kali melakukan kekerasan dibekukan. Usulan ini bisa masuk dalam revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985.
"Harus ada pembekuan ormas yang berkali kali melakukan kekerasan. Ini catatan ke depan berkaitan revisi," ujar Kapolri yang baru saja sembuh dari sakitnya.
Menanggapi itu, di tempat terpisah, Ketua DPP – FPI Bidang Nahi Munkar Front Pembela Islam (FPI), Munarman SH, membantah data yang disampaikan Kapolri dalam rapat gabungan tersebut.
"Itu data ngawur, Kapolri kan sedang sakit. Setahu saya itu omongan orang yang mengigau. Datanya sangat ngawur, hanya dikumpulkan dari LSM bukan dari anak buahnya sendiri," ujar Munarman saat ditanya oleh para wartawan.
Menurut Munarman, sesuai UU No. 8/1985, alasan membekukan ormas hanya diperbolehkan bila melanggar kamtibmas, menerima dana asing, atau memberikan bantuan ke asing. Sementara FPI, tidak pernah melanggar satu pun alasan tersebut.
"Kalau disebut data, soal Banyuwangi sudah jelas tidak ada unsur pidana saat gelar perkara oleh polisi. Kalau yang di Bekasi, itu yang melanggar HKBP. Kan justru LSM-LSM itu lah yang melanggar dengan menerima dan memberi bantuan ke asing," ucap Munarman.
"Kapolri koq bisa tidak valid begini, ingat waktu membaca hasil pengawasan Century DPR, waktu itu Kapolri baca analisis opsi A, padahal DPR minta opsi C, ya begitulah sering keliru. Dulu disebut ada rekaman Ary Muladi-Ade Raharja, bilang kesana-kesini meyakinkan, eh ternyata enggak pernah ada rekaman itu," sesal Munarman.
Menurut Munarman, Front Pembela Islam (FPI) mencium gelagat tidak menguntungkan dalam agenda revisi Undang-undang Keormasan Nomor 8 Tahun 1985. Perombakan UU tersebut kemungkinan diarahkan jadi target pembubaran Ormas Islam.
“Kalau revisi silakan saja, tapi jangan sampai diarahkan untuk tujuan-tujuan tertentu misalnya target untuk membubarkan Ormas Islam,” kata Munarman. mnh/fpi/inl