Mabes polri akan mengeluarkan perintah larangan menerima parsel bagi anggotanya terutama pejabat tinggi pada saat hari raya Idul Fitri mendatang, hal itu dilakukan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Sutanto usai Pelantikan Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat(6/10). "Kita akan sesuaikan dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, jika hal itu perlu untuk diketahui oleh anggota polri, maka kemungkinan pihaknya akan membuat surat perintah resmi.
Sebagaimana diketahui beberapa hari lalu, KPK sudah mengeluarkan kembali larangan bagi para pejabat untuk menerima bingkisan dalam bentuk apa pun pada saat lebaran nanti, bahkan KPK menilai pihak yang lebih pantas menerima bingkisan tersebut adalah korban bencana lumpur Sidoarjo.
"Lebaran kali ini harus menjadi momentum para pejabat Negara untuk memberi kepada rakyat, bukan sebaliknya," ujar Deputi Pencegahan KPK Waluyo.
Lebih lanjut Waluyo mengatakan, KPK tidak akan memberikan toleransi pemberian kepada pejabat Negara, dan apabila ada pejabat yang menerima harus segera melaporkan paling lambat 30 hari kerja, jika membiarkan itu termasuk kategori suap.(novel)