Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers Tak Setuju

Eramuslim.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang media massa untuk menyiarkan ulah polisi yang berbuat arogan. Larangan itu merujuk pada Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Dewan Pers Tak Setuju

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, kurang setuju karena seharusnya Kapolri Listyo Sigit tidak perlu melarang media massa tersebut.

Sebab media sudah punya pedoman Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

“Itu tak Perlu, karena liputan media sudah diatur dalam kode etik jurnalistik dan undang-undang pers,” ujar Agus kepada wartawan, Selasa (6/4).

Menurut Agus, polisi bisa merujuk kepada dua aturan tersebut. Sehingga tidak perlu untuk membuat aturan baru lewat Surat Telegram Kapolri.

“Semestinya polisi merujuk pada keduanya sudah cukup,” ungkapnya.