Kapolri Keluarkan Telegram Soal Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Begini Rinciannya

Eramuslim.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit kembali menerbitkan Surat Telegram.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim TNI-POLRI. Foto Humas Polri

Surat Telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 berisi larangan terhadap media menyiarkan tindakan arogansi anggota polisi.

Surat Telegram tersebut langsung ditanda tangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono tertanggal tertanggal 5 April 2021.

“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi Surat Telegram tersebut.

Selain larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan kepolisian, Surat Telegram tersebut mewanti-wanti media tidak menayangkan reka ulang kejahatan atau rekontruksi tindak kejahatan.

“Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian,” bunyi telegram tersebut.

Kendati demikian, Polri tak membeberkan sanksi terhadap media yang melanggar isi telegram tersebut. Termasuk apakah telegram tersebut mengikat terhadap media ataukah hanya berbentuk himbauan.