Kapolri Jendral Polisi Sutanto menghimbau agar tidak ada pihak-pihak yang memutarbalikkan fakta mengenai proses eksekusi terpidana mati kasus kerusuhan Poso Fabianus Tibo, Dominggus Da Silva dan Marinus Riwu.
"Kita jangan membalik-balikkan seperti itu. Tolong jangan dikembangkan ke semacam itu. Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Kapolri di Jakarta, Rabu (27/9).
Menurutnya, proses eksekusi tiga terpidana mati kasus Poso sudah sesuai aturan. Oleh karena itu semua pihak harus menghormati dan mendukung pelaksanaan hukum itu.
Terkait dengan hal itu, pihaknya juga berharap kepada media massa agar tidak mengembangkan berita atau opini yang tidak benar mengenai proses eksekusi mati Tibo dan kawan-kawan yang dinilai telah menyalahi prosedur. "Media jangan jadi juru bicara mereka sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas dia.
Ketiga terpidana mati itu, (Jumat, 22/9) dinihari pukul 01.45 Wita secara serentak dieksekusi di Desa Poboya, Palu Selatan, oleh tiga regu tembak (masing-masing 12 personel) Brimob Polda Sulawesi Tengah.
Pada pukul 04.00 Wita, jenazah Dominggus Da Silva dimakamkan di Pekuburan Poboya, sedangkan Fabianus Tibo dan Marinus Riwu diterbangkan dengan helikopter ke Kab. Morowali untuk dimakamkan di Desa Beteleme, Morowali, desa tempat tinggal kedua terpidana mati itu, sesuai permintaan mereka. (dina)