Eramuslim.com – Setelah mendapat diskon masa hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hingga saat ini belum menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke lapas.
Sedianya, penerima suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Pusat.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso memastikan pihaknya sama sekali tidak mengalami masalah terkait hal tersebut.
“Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya masalah teknis dan administratif di Kejari Jakarta Pusat,” kata Riono kepada JawaPos.com, Minggu (1/8/2021).
Riono menuturkan, pihaknya sebelumnya menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Sebab sebelumnya, Pinangki mengajukan banding sehingga hukuman dipangkas dari 10 tahun menjadi empat tahun.
Namun ternyata, JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi.