“Jadi kami sebagai instansi yang membina para pelanggar hukum, ya menerima dengan syarat si warga binaan yang diserahkan ini sudah dirapid antigen dengan membawa surat-surat yang resmi dan sudah berkekuatan hukum untuk dilakukan pembinaan,” ujar Davy, Kamis, 15 Juli 2021.
Menurutnya, dalam menjalani hukuman dan pembinaan tidak ada perbedaan dengan warga binaan yang lain. Pemilik kafe tersebut pun akan disatukan dengan warga binaan yang lain dalam satu sel. Kendati kasusnya tindak pidana ringan, tapi lantaran sudah memiliki kekuatan hukum dari putusan pengadilan maka sama saja dengan warga binaan kasus lain.
“Samalah pembinaannya dengan para warga binaan yang ada di dalam Lapas. Kita akan satukan dengan warga binaan yang lain karena memang ruangan di lapas sudah penuh semua. Nanti digabung dengan yang lain,” ucapnya. Davy menuturkan, warga binaan dengan kasus pelanggaran PPKM Darurat tersebut akan menjalani hukuman selama 3 hari di dalam lapas.
Ia menyebut, pelaksanaan dan penegakan hukum yang ada di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perda yang ada, sehingga seseorang yang melakukan pelanggaran hukum harus dilakukan penindakan dan sanksi dengan hukum yang ada.
“Masa hukumannya 3 hari. Mungkin dengan waktu yang gak lama yang bersangkutan akan bebas,” jelas Davy. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari kota Tasikmalaya Ahmad Siddiq mengatakan, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Kalapas terkait pelaksanaan hukuman kurungan bagi pelanggar PPKM Darurat berupa tipiring. Menurutnya, antara kurungan dan penjara itu berbeda.
Kurungan biasanya dijatuhkan kepada pelanggar perda bukan pelaku kejahatan. Ia pun mencontohkan, kalau orang menganiaya itu dipenjara dan kalau melakukan pelanggaran namanya kurungan, sehingga perlakuannya berbeda. “Ini kan orang pelanggar bukan orang kejahatan. Namanya kurungan dan penjara beda. Makanya saya kepada kalapas sarankan untuk di kurung di lorong-lorong saja dengan petugas. Diusahakan tidak disel,” ujar Ahmad.
Ia menjelaskan, tipiring sebetulnya sama dengan tilang. Perkara cepat ini ada 2 yakni tilang dan tipiring. Tilang ini dibayar denda selesai. Sekarang kalau orang ditilang kalau buat SKCK tidak dicatat pernah ditilang. Hal tersebut sama dengan yang menimpa pelanggar PPKM Darurat.
“Selama saya di Tasik ya baru kali ini. Kalau pelanggaran perda kan biasaya cuma di denda. Memang denda semuanya. Cuma karena tidak sanggup bayar dan kita juga sebenarnya sudah memberikan kelonggaran atau sper waktu. Sudahlah berpikir dulu saya kasih waktu 2 minggu, tapi dia tetap memilih 3 hari kurungan. Ya kita eksekusi dan serahkan ke lapas,” kata dia.(AyoTasik)