Eramuslim.com – Pemilik kafe Look Up Asep Lutpi Suparman (23) warga Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, untuk 3 hari ke depan harus mengisi waktunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya.
Pengusaha kafe tersebut telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan dijebloskan ke dalam lapas lantaran memilih kurungan selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggarannya terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelum dimasukan ke dalam sel, Asep pun diperiksa administrasinya oleh petugas lapas. Asep yang sebelumnya mengenakan kaos hitam dilapis switer abu, harus mengganti bajunya dengan baju tahanan berwarna biru dengan bertuliskan warga binaan Lapas Klas IIB Tasikmalaya di punggungnya. Rambutnya yang agak panjang pun harus dipotong pendek seperti plontos.
Kalapas Klas II B Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, terkait dengan masalah tindak pidana ringan (tipiring), pihaknya sudah berkoodinasi dengan Kepala Kejaksaan Kota Tasikmalaya untuk pelaksanaan tindakan hukumnya. Asep ditempatkan di sel Situ Cilambu blok D yang berada di paling ujung bersama puluhan warga binaan kasus kriminalitas seperti pencurian.