McD diberi sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 14 PerWali Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Adapun sanksi pelanggaran dalam Pasal 14 ini diatur sebagai berikut:
(4) Setiap pimpinan/pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan yang melanggar ketentuan pasal 12 ayat (1), pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14, pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), pasal 19 ayat (1) sampai dengan ayat (9), pasal 20 ayat (2), pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi administratif dalam bentuk:
a. sanksi ringan, terdiri atas:
teguran lisan; dan
teguran tertulis.
b. sanksi sedang, terdiri atas:
jaminan kartu identitas pemilik/pengelola/penanggung jawab kegiatan usaha
kerja sosial; atau
pengumuman secara terbuka.
c. sanksi berat, terdiri atas:
denda administratif, paling besar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
penghentian sementara kegiatan
penghentian tetap kegiatan
pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha
pencabutan sementara izin usaha tau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha;dan/atau
pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha. [Suara]