eramuslim.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan telah membuat keputusan atas dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, pada Jumat, 1 Desember 2023.
Panwaslu Kecamatan Penjaringan hanya memberi teguran keras kepada tim kampanye Gibran agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.
“Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana Irvan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.
Gibran justru lolos dari sanksi. Panwaslu Kecamatan Penjaringan beralasan saat itu Gibran bukan pelaksana maupun peserta kampanye.
Irvan menjelaskan faktor yang mendasari hal itu ada tiga. Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Penjaringan M Irvan Permana di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.
Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.