Kampanye di Bulan Ramadhan Sah-Sah Saja, Asalkan Tidak di tempat Ibadah

Bulan Ramadhan 1429H/2008 memang agak berbeda dari sebelumnya, Ramadhan kali ini tidak menghentikan gegap gempita kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Justru sebagian partai politik menganggap Ramadhan ini saat ini bisa dijadikan strategi jitu untuk mencari dukungan yang sebesar-besarnya dari konstituen. Tapi penting diingat KPU tentunya sudah mewanti-wanti agar partai politik, tidak melanggar aturan main kampanye yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PDIP Ganjar Pranowo menilai, sah-sah saja apabila partai politik melakukan kampanye di bulan Ramadhan, asalkan tidak membawa-bawa simbol agama dan memakai tempat ibadah dalam kegiatannya tersebut.

"Kalau forum agama mau digunakan sebagai kampanye ya boleh-boleh saja, misalnya ada buka bersama mereka mau menggunakan itu sebagai tempat bicara ya boleh saja. Tapi kalau sudah menggunakan rumah-rumah ibadah ketentuannya tidak boleh, tapi kalau dalam bulan Ramadhan kampanye ya boleh saja, " katanya ditemui, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/9).

Senada dengan itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, semua aturan yang dikeluarkan harus mengacu pada pada UU dan peraturannya. Terkait dengan pengaturan kampanye di bulan Ramadhan, sejauh masih dalam koridor kegiatan kampanye tertutup tidak ada salahnya.

"Kalau KPU mau mengeluarkan imbauan ataupun peringatan yang harus ada dasarnya donk.Kalau sekedar datang terus buka puasa bersama, terus silaturahmi, terus pasang spanduk selamat menunaikan ibadah puasa masak gak boleh, ya kan, imbauanya tidak ada dasar hukumnya." ujarnya.

Sedangkan, Anggota FPKS Jazuli Juwaini menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku sejak tiga hari setelah pengumuman verifikasi oleh KPU, partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Sehingga tak ada alasannya apabila, saat Ramadhan partai politik dibatasi melakukan kampanye.

"Kalau bikin aturan harus sesuai dengan UU. Sekarang dia (KPU) mestinya konsentrasi supaya tahapannya lancar. Bulan Ramadhan, atau bulan apalah silahkan saja. Toh sudah ada dalam UU. Jangan dilarang kampanye Ramadhan. Yang dilarang itu keluar negeri menghabiskan uang hanya untuk satu dapil, " tandasnya.

Anggota Komisi II itu juga menyinggung rencana sosialisasi pemilu ke luar negeri, yang dianggapnya bertentangan dengan efektifitas kerja dan efiensi anggaran. Alternatif yang ditawarkannya, antara lain bisa menggunakan dunia maya (jaringan internet sosialisasinya, bisa kerjasama dengan Deplu dan KBRI.

"Kalau tetap maksa ke luar negeri, satu orang cukup ngapain banyak-banyak atau negara yang berdekatan dikumpulkan, kan lebih ringan. Karena logika tidak elok, karena luar negeri itu suaranya masuk di satu dapil saja. Kenapa sosialisasi ke satu dapil saja semangat sekali, sementara di dalam negeri sosialisasi banyak yang amburadul, " imbuhnya. (novel)