Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2006 yang mengamanatkan penambahan tunjangan keuangan bagi anggota DPRD dinilai sebagai bentuk korupsi sistemik.
"Keberadaan PP itu merupakan regulasi yang dibuat untuk memberikan subsidi yang sangat besar kepada wakil-wakil rakyat di daerah sehingga kehidupan mereka di atas masyarakat seluruhnya. PP ini mengabaikan kepentingan masyarakat, " ujar Ketua Bidang Kebijakan Publik Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Arif Sri Sarjono pada pers di Jakarta, Selasa (23/1).
Selain itu, terang dia, PP ini menunjukkan bentuk pelanggaran terhadap asas pengelolaan keuangan negara yang efisien, ekonomis, kepatuhan, disiplin anggaran dan keadilan.
Menurutnya, seharusnya setiap peraturan harus lebih mendahulukan kepentingan rakyat, bukan wakilnya. "Dalam setiap APBD dinyatakan bahwa yang lebih diutamakan adalah meningkatkan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum, " paparnya.
Terkait dengan hal itu, KAMMI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mencabut PP tersebut. "Kepada para wakil rakyat daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran itu, " katanya.
Arif menyatakan, bila ada anggota DPRD menerima tambahan tunjangan, maka pimpinan partai politiknya harus mengembalikan anggota DPRD itu pada konstituennya. (dina)