Eramuslim.com – Agar tidak ada alasan bagi pemiliki untuk tidak menutup tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, Pemda Samarinda mengeluarkan edaran pelarangan lebih cepat dari biasanya. Edaran ini sengaja diterbitkan sebelum Ramdahan tiba agar para pemilik hiburan dapat bersiap-siap, dan tentunya tidak ada alasan apapun karena edaran ini telah pasti.
“Penutupan tahun ini sengaja ditetapkan mendahului kepastian awal ramadan agar edaran pemberitahuan bisa segera disampaikan sehingga tidak ada alasan dalam pelanggaran,” ucap Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, (6/6).
Edaran yang telah diterbitakan itu tertanggal 5 Juni 2015. Sehingga tidak ada alasan lagi dan sanksi bisa diberikan jika tetap buka.
“Sengaja kita berikan jauh hari, mendahului ketetapan pemerintah soal penetapan awal puasa agar bisa dilaksanakan dan patuh terhadap keputusan ini,” katanya.
Jika ada yang tetap membandel, maka Pemda tidak segan-segan berikan sanksi hingga penutupan tempat hiburan malam. Sanksi pencabutan ijin usaha bisa saja diberikan. “Beri ketegasan jangan sampai melakukan pelanggaran kembali dan efektifkan pengawasan,” tegasnya.
Pemkot Samarinda akan mengintensifkan kinerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak yang melanggar. Dalam surat keputusan Wali Kota tentang penutupan ini, jenis penutupan yang akan dilakukan meliputi lokalisasi, kafe, bar, pub, diskotik, karaoke dewasa dan keluarga, panti pijat, spa dan mandi uap (sauna), semua tempat penjualan miras dan rumah biliar.(rz)