Kalangan Komisi VIII dan X: Hapus Diskriminasi Pendidikan Umum dan Agama

Anggota Komisi VIII dari F-PKS Aan Rohanah menyatakan adanya diskriminasi yang cukup tinggi antara pendidikan umum seperti SD, SLTP dan SLTA dengan pendidikan Agama yaitu Madrasah Ibtidayah dan Tsanawiyah.

Menurut Aan, bentuk perbedaan itu dilihat dari segi anggaran di mana pendidikan umum mendapat anggaran jauh lebih besar dibandingkan pendidikan umum. “Untuk itu, harus ada kebijakan yang setara baik dari Depag maupun Diknas,” kata Aan saat rapat dengar kerja gabungan antara Komisi VIII dan X dengan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo, Menteri Agama M. Maftuh Basyuni, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bapennas Paskah Suzeta di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7).

Menurutnya, pemberian insensif bagi guru-guru di dua jenis pendidikan itu sangat jauh perbedaannya. “Kalau guru-guru dari madrasah dan lainnya itu diberi insentif dari Depag hanya Rp 450 ribu, dan diberikan 6 bulan sekali. Tapi, guru umum itu mendapat Rp 1 juta dan dibagikan tiap bulan,” papar dia.

Hal serupa disampaikan Asiah Salekan dari Fraksi Partai Golkar (F-PG). Menurutnya, masalah proporsionalitas anggaran pendidikan di Depag dan Mendiknas ini berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. “Diskriminasi ini sangat terlihat jelas tidak hanya pada anggaran, tapi juga pada fasilitas serta guru,” katanya.

Oleh karena itu, perlu dicari solusi yang terbaik bagi pendidikan di bawah Depag dan Mendiknas ini. “Kalau perlu, dari DPR sendiri membentuk sebuah tim atau Panja (Panitia Kerja), guna menyelidiki permasalah ini.

Anggota Komisi X dari F-PDIP, Elviana menyatakan, persoalan yang menyelimuti pendidikan keagamaan ini lambat disikapi, karena dari tahun ke tahun persoalaan ini selalu muncul. “Karena itu harus ada sikap yang jelas, apakah pendidikan dikembalikan ke Mendiknas atau tetap disentralisasi seperti sekarang ini,”sarannya.

Sementara itu, Meneg PPN Paskah Suzeta menegaskan, Bapennas dalam hal ini sangat mendorong penerapan prinsip keadilan dalam bidang pendidikan. “Karena kita melihat dari tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari APBN saja, dibedakan antara guru umum dan madrasah. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya. (dina)