Kalangan Komisi III DPR mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk mengevaluasi kembali Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) terhadap kasus hukum mantan presiden Soeharto.
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Arbab Paproeka mengatakan Jaksa Agung harus mengevaluasi kembali SKP3 yang dikeluarkan terkait dengan kasus hukum mantan Presiden Soeharto.
"Rapat kerja antara Jaksa Agung dan Komisi III DPR pada Selasa (23/5) lalu antara lain menghasilkan kesimpulan bahwa Jaksa Agung perlu mengevaluasi kembali SKP3 terkait kasus Soeharto," ujar Arbab dalam rapat kerja antara Jaksa Agung dan Komisi III DPR yang dipimpin ketuanya Trimedya Panjaitan dari FPDIP, Senin (29/5).
Ditegaskannya, jika tak dievaluasi, maka akan muncul konsekuensi yang serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Arbab menambahkan, kroni-kroni Soeharto yang diadili terkait dengan perkara tujuh yayasan yang diketuai Soeharto juga perlu diperiksa sehubungan dengan kejahatan-kejahatan mereka sendiri yang tak terkait dengan yayasan tersebut.
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus Lumbun menyatakan penuntutan perkara perdata terhadap Soeharto yang akan dilakukan oleh kejaksaan, perlu dilakukan secara hati-hati agar tak terjebak melakukan penuntutan yang salah sasaran sehingga malah tidak efektif.
Ia juga mendesak Jaksa Agung untuk menjelaskan kepada Komisi III DPR mengenai putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penugasan Jaksa Agung untuk mengobati Soeharto hingga sembuh sebelum diadili di meja hijau.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Jaksa Agung harus punya komitmen untuk mengadili Soeharto dan kroni-kroninya. Sedangkan Jaksa Agung mengatakan, sejauh ada bukti-bukti baru yang ditemukan, pengadilan terhadap kroni-kroni Soeharto akan dilakukan.(dina)