Anggota Komisi I DPR RI yaitu Effendy Simbolon, Suparlan (F-PDIP), Ali Mochtar Ngabalin (F-PBPD), Yudhy Chrisnandi (F-Partai Golkar), Rabu (25/1) kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, menyatakan masih akan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengklarifikasi surat pencabutan pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai calon Panglima TNI sebagaimana Surat R 32/2004 yang didasarkan terhadap pengunduran diri Panglima TNI Endriartono Sutarto, karena sudah pensiun.
Dalam Surat bernomor R 07/Februari 2006, di mana SBY mencalonkan KSAL Marsekal TNI Djoko Suyanto tidak didasarkan pada pengunduran diri Panglima TNI. Permintaan klarifikasi ini menurut Effendy Simbolon dan Ali Mochtar Ngabalin bukan karena DPR menolak atau mendukung, melainkan karena perintah konstitusi. “Dan, inilah yang menjadi masalah di internal Komisi I DPR RI agar menjadi bagian dari materi bahasan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” kata Effendy Simbolon.
Menurutnya, usulan itu sudah mendapat dukungan dari PKB, BPD (Bintang pelopor Demokrasi), PDIP, Golkar, dan lain-lain. Ia juga berjanji pada H— 3 (tiga hari menjelang) fit and proper test pada 1 Februari 2006 mendatang akan menyampaikan data administratif Djoko Suyanto kepada masyarakat dan silakan dieveluasi. “Mungkin kami membuat catatan yang tidak utuh dalam uji kelayakan tersebut,” terang dia.
Effendy Simbolon mengingatkan, jika DPR dalam masalah Panglima TNI ini tidak sebatas hanya memberikan pertimbangan seperti dikatakan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Menhan Juwono Sudarsono. Melainkan tetap memberikan persetujuan atau menolak dan sikap ini sebagai konsistensi dari perintah UU No.34/2004 dan TAP No. VI dan VII MPR RI. Untuk itu tidak benar jika DPR mempolitisir Panglima TNI. Bahwa hak prerogratif presiden itu relatif.
Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, jika klarifikasi dari SBY itu harus dilakukan agar proses bernegara ini berjalan sesuai konstitusi da demokratis. Jangan sampai pemerintahan ini berjalan secara otoriter dan pemimpin kita tidak konsisten. “Kalau pun Komisi I DPR nantinya menerima Djoko Suyanto sebagai Panglima TNI, sebelum dilantik kami akan tetap mengirimkan surat pada SBY untuk klarifikasi,”tandas politisi asal PBB itu yakin.
Ia menambahkan, kalau alasan SBY karena Ryamizard Ryacudu sudah memasuki usia pensiun, tapi mengapa SBY selalu menunda-nunda dan memperpanjang Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI hingga 3 kali? Karena itu kata Ali Mochtar, "Siapa sesungguhnya yang mempolitisir Panglima TNI ini? Kalau SBY otoriter harus kita lawan."
Sementara itu Boy M. Saul dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) menegaskan, jika Demokrat menilai apa yang dilakukan oleh Presiden SBY itu sudah sesuai prosedur dan konstitusional, sehingga Fraksi Demokrat DPR akan mendukung sepenuhnya terhadap keputusan SBY yang telah mencalonkan Djoko Suyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Endriartono Sutarto. (dina)