DPR minta persyaratan untuk mendirikan parpol dan menjadi peserta pemilu tidak perlu dipersulit dengan cara menetapkan persyaratan harus punya deposit Rp 5 miliar.
“Pernyaratan deposit Rp 5 miliar bagi parpol serta pendirian badan usaha milik partai tidak perlu, mengingat situasi ekonomi yang masih sulit dan tidak masuk akal, ” kata anggota Komisi II Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Kamis (21/6).
Menurutnya, yang perlu diterapkan pada Pemilu 2009 nanti adalah sistem proporsional terbuka atau suara terbanyak, sehingga anggota yang terpilih tidak dipolitisasi oleh DPP.
Sementara anggota Komisi III Patrialis Akbar menilai, batas tiga persen untuk ikut menjadi peserta pemilu masih relevan. “Electoral treshold sebesar tiga persen sebagaimana pemilu 2004 dari jumlah perolehan kursi atau akumulasi perolehan suara pemilu lalu masih relevan, ” katanya.
Untuk itu, Patrialis Akbar mengingatkan agar partai besar yang ada di DPR jangan mempersulit pendirian partai politik dengan membuat berbagai persyaratan berat dalam UU Parpol yang baru.
“Untuk persyaratan pendirian parpol belum saatnya diubah, tetap sama dengan yang lama. Kita di DPR ini tidak boleh diskriminatif, ” ujar Patrialis Akbar.
Hal yang sama juga ditegaskan Nizar Dahlan. "Angka tiga persen itu sudah cukup tinggi dan banyak di antara parpol yang mempertanyakan usulan pemerintah yang mematok angka tiga persen sebagai indikator lolos ET, " kata kader Partai PBB.
Syaifullah Maksum dari PKB menegaskan bahwa batas electoral treshold sesungguhnya tidak ada kaitannya dengan eksistensi partai politik.
"Electoral treshold, hanya membatasi parpol untuk pemilu. Yang jadi keprihatinan kita bersama, electoral treshold mengarah kepada pemberangusan parpol untuk ikut pemilu. Karena itu, pemberlakuan electoral treshold sebesar 3 persen masih wajar. (dina)