Kalangan DPD Desak Pilkada DKI Ditunda

Dua anggota Dewan Perwaklan Daerah (DPD) DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Sutiyoso menunda pelaksanaan Pilkada gubernur/wakil gubernur DKI yang akan digelar Agustus 2007.

Hal itu disampaikan anggowa DPD dari DKI Marwan Batubara dan Sarwono Kusumaatmadja di Gedung DPD/MPR Jakarta, Jumat (29/6).

Menurut Marwan, selama ini banyak proses persiapan yang dianggap menyimpang dan tanpa pengawasan dari Panwas Pilkada. "Panwas Pilkada baru saja dibentuk, berarti persiapan selama ini tanpa pengawasan. Berbagai data yang telah diumumkan menunjukkan masih banyak penduduk belum terdaftar sebagai pemilih, " kata dia.

Dijelaskannya, polemik soal Daftar Pemilihan Tetap (DPT) perlu mendapat perhatian serius karena berdasarkan survei lembaga penelitian, banyak penduduk DKI yang belum terdaftar sebagai pemilih.

Berdasakan hasil penelitian LP3ES dan NDI menyebutkan, katanya, 22, 2 persen penduduk yang memiliki hak suara belum terdaftar sebagai pemilih dan ada 20 persen diduga ghost voter.

Penelitiian Fisip UI menyebutkan 1, 8 juta penduduk DKI belum terdaftar sebagai pemilih. Penelitian LP3U menyebutkan 1, 3 juta penduduk belum terdaftar. Sedangkan kajian PKS, sekitar 33, 3 persen penduduk belum terdaftar.

"Atas data-data itu, wajar kalau muncul desakan agar dilakukan audit terhadap jumlah pemilih. Pemda DKI dan KPUD kita ingatkan mengenai adanya data tersebut, " sarannya.

Sementara Sarwono menyatakan, Panwas Pilkada DKI baru saja dibentuk, padahal proses persiapan Pilkada sudah lama dilakukan KPUD. Karena itu, persiapan penyelenggaraan sudah diwarnai kecurangan. KPUD juga banyak melakukan langkah tidak cermat.

"Banyaknya ketidakcermatan itu menjadi peluang bagi munculnya gugatan terhadap hasil Pilkada, " tegasnya.

Menurutnya, Pilkada DKI sesuai UU No. 32/2002 diselenggarakan tersendiri, tetapi untuk menyelenggarakan pilkada DKI dengan dasar UU No. 34/2004 juga tidak mungkin.

Karena itu, sebaiknya Pilkada didasarkan pada UU No. 34/2004 yang sedang direvisi oleh DPR. Artinya, Pilkada diselenggarakan menunggu revisi terhadap UU itu di DPR.

"Diundur saja agar lebih baik persiapannya, baik dasar hukumnya maupun persiapan teknis agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sayang nanti kalau Pilkada pertama di DKI sudah diwarnai gugatan hukum terkait hasil Pilkada itu, " saran Sarwono. (dina)