Hukuman mati bagi para pelaku kejahatan narkotika merupakan upaya hukum yang paling cocok, untuk menghilangkan image Indonesia surga bagi peredaran dan pemakai narkoba.
Kepala Pelaksanaan Harian (Kalakhar)Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal I Made Mangku Pastika sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III, di Gedung DPRRI, Jakarta, Selasa (26/9) mengungkapkan, "Kita sudah hukum mati saja tidak takut, apalagi enggak, sudah sepantasnya mereka di hukum mati, jadi harus ada hukuman yang setimpal supaya yang lain tidak berbuat lagi."
Menurutnya, kejahatan narkoba jika dilihat dari korban dan kejamnya kejahatan sangat sulit untuk diungkap, karena sifatnya terorganisir dan umumnya merupakan kejahatan transnasional.
Lebih lanjut Mangku Pastika menjelaskan, jumlah terpidana mati dalam kasus narkoba saat ini berjumlah 51 orang termasuk kelompok "Bali Nine", dan dirinya berharap supaya jadwal eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba itu dipercepat.
"Walaupun belum di-dor dari 44 terpidana yang sudah masuk daftar, baru tiga yang dieksekusi, cepat-cepat sajalah dilaksanakan," tandasnya.
Ia menambahkan, narkotika jenis heroin, putaw dan kokain biasanya masuk ke Indonesia dari negara Afrika dan Pakistan, diselundupkan melalui kurir lewat udara, tetapi untuk narkotika jenis psikotropika itu diproduksi di dalam negeri, dan beberapa kali aparat kepolisian berhasil menggrebek pabrik dan laboratorium tempat pembuatannya. (novel)