Pemerintah berencana mengajukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan pihak penggugat Ujian Akhir Nasional (UAN).
"Presiden dan Wakil Presiden memberikan pengarahan pada saya untuk naik banding, " ujar Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Jakarta, Rabu (23/5).
Upaya naik banding pemerintah, adalah respon dari putusan sidang di PN Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Andriani Nurdin itu menyatakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional (sebagai tergugat) telah lalai memenuhi perlindungan HAM terhadap warga negara, terutama hak-hak pendidikan yang tidak diperoleh para siswa yang gagal menempuh UAN.
Kebijakan UAN yang sedang berlangsung saat ini, dinyatakan telah merugikan siswa yang tidak lulus UAN dari sisi materi maupun psikis, termasuk hilangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu, para tergugat dinilai telah mengabaikan fakta yang muncul akibat pelaksanaan UAN, yaitu terjadinya kecurangan untuk memenuhi standar kelulusan yang ditetapkan secara nasional itu.
Dampak negatif lainnya, tergugat dinilai telah menutup mata terhadap adanya kesenjangan mutu dan kualitas guru serta sarana pendidikan dan penyebaran informasi di seluruh daerah di Indonesia. Terkait hal itu, majelis hakim memerintahkan agar tergugat meninjau kembali sistem pendidikan nasional, memperbaiki mutu guru, sarana pendidikan, dan memperbaiki penyebaran informasi pelaksanaan UAN.
Kendati dinilai bersalah oleh PN Jakarta Pusat, pemerintah akan tetap menyelenggarkan UAN sampai ada putusan akhir. "Sebelum punya kekuatan hukum tetap, UN tetap jalan, " tandas Bambang. (dina)