“Kita akan memberikan pedoman bagaimana memberikan sanksi kepada dosen atau pegawai yang terpapar radikalisme. Contohnya diperingatkan, kalau tidak mau (diperingatkan) bagaimana, tingkatan (sanksinya) seperti apa,” ujar Nasir.
Sementara, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius mengatakan pencegahan dan penanggulangan radikalisme di lingkungan kampus akan dilakukan oleh pihak universitasnya sendiri. Namun, pihaknya akan mengawal proses itu.
“(Tindakan pencegahan dilakukan) dari kampus dong. Kita cuma membenahi, mem-back up semuanya. Dari deputi pencegahan saya dan deputi penindakan BNPT itu membantu memberikan bagaimana mereduksi nilai-nilai itu. Jadi konseling lah,” ucap Suhardi.
“Nanti pokoknya kita (berdasarkan) permintaan rektor,” pungkasnya. )