eramuslim.com – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyatakan pengusutan dugaan gratifikasi jet pribadi yang dinikmati Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilakukan dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan pasal 16 Undang-undang (UU) 30 tahun 2002.
Prinsip ini diterapkan mengingat Kaesang bukanlah penyelenggara negara.
“Kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus, dua itu yang sudah saya sampaikan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (29/8/2024).
Atas dasar itulah kemudian menurut Tessa, tidak ada kewajiban bagi Kaesang untuk melaporkan biaya perjalanan dirinya menggunakan jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tersebut.
“Jadi bukan wajib ya catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan (Kaesang) merasa ‘oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’, bisa melaporkan. Tapi kalau seandainya yang bersangkutan (Kaesang) yakin tidak ada kaitannya. Maka tidak perlu melaporkan,” terang Tessa.
Namun demikian, KPK berharap menunggu niat baik dari Kaesang untuk memberikan klarifikasi kepada lembaga anti rasuah untuk meredam simpang siur pemberitaan heboh di linimasa. Dimana, Kaesang harus melapor dalam rentang waktu 30 hari sejak dirinya menikmati fasilitas jet pribadi ke Amerika tersebut.
“Jadi masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,”ucap Tessa.
Akan tetapi, kata Tessa, apabila ditemukan bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti masuk ke dalam tahap penyelidikan.
“Supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan penyelidikan. Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh kehati -hatian dalam melihat case ini,” jelas Tessa.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan bukti dugaan gratifikasi berupa fasilitas perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep serta istrinya Erina Gudono. Bukti itu diserahkan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui email.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkap, bukti gratifikasi itu berupa dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerjasama UMKM.
“Mengirimkan dokumen MoU antara Pemerintah Kota Solo yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 23 April 2021 dengan pihak PT Shopee Internasional Indonesia yang isinya adalah perjanjian kerjasama pengembangan UKM di Solo,” ujar Boyamin melalui keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Boyamin menjelaskan, bentuk nyata kerjasama Pemkot Solo dengan perusahaan belanja online bewarna oranye itu seperti Kantor Shopee di kawasan Solo Techno Park. Dimana, Shopee merupakan perusahaan dibawah Sea Limited (Sea Group).
Dikabarkan Pesawat jet pribadi digunakan Kaesang milik dari Garena Online salah satu perusahaan gim yang juga dibawah naungan perusahaan Group asal Singapura tersebut.
(Sumber: Inilah)