Kaesang Bisa Maju Pilgub Lagi? Baleg Sepakat Pakai Putusan MA di RUU Pilkada

eramuslim.com – Jalan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk bisa maju dalam pilgub dalam Pilkada 2024 kembali terbuka. Baleg DPR memutuskan untuk menerapkan putusan MA soal batas usia minimal kepala daerah, dibanding pertimbangan MK, dalam proses revisi UU Pilkada.

Baleg DPR menyepakati, revisi UU Pilkada mengacu pada putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pelantikan.

Mengacu putusan MA itu, syarat usia minimal cagub dan cawagub adalah 30 tahun saat dilantik. Sementara syarat minimal calon bupati atau wali kota dan calon wakil bupati atau wali kota adalah 25 tahun. Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

Namun, MK dalam pertimbangan putusannya menegaskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah itu diberlakukan ketika penetapan.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi gagalnya Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun, Baleg DPR kemudian lebih memilih putusan MA sebagai rujukan dalam revisi UU Pilkada.

“Merujuk kepada MA setuju yaaa?” kata pimpinan rapat dari PPP Ahmad Baidlowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Rapat pembahasan RUU Pilkada ini masih pada tingkat Baleg. Setelah forum Panja RUU Pilkada menyepakati semua DIM yang ada, hasilnya akan dibawa ke Paripurna. Barulah RUU Pilkada disahkan ditingkat paripurna untuk disahkan.

Wanti-wanti MK

Putusan MK yang terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada diketok pada Selasa (20/8). Dua mahasiswa mengajukan permohonan terkait syarat batas minimal calon kepala daerah sebagai mana diatur pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 atau UU Pilkada.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut sebab UU dinilai konstitusional. Namun, MK menegaskan kapan mulai berlakunya syarat batas usia tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada memang tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Namun, MK menyebut bahwa semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum, baik pemilihan calon anggota DPR/DPD/DPRD maupun pemilihan calon presiden dan wakil presiden tidak mencantumkan frasa dimaksud. Meski demikian, syarat batas usia itu selalu dihitung sejak penetapan calon.

“Konstruksi norma dimaksud telah jelas mengamanatkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU 10/2016, termasuk dalam hal ini persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Saldi Isra.

“Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tegasnya.

MK pun menegaskan bahwa pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap nomor Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada itu mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

MK juga mengingatkan pertimbangan tersebut juga mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara. Bila tidak dipatuhi, MK sudah mewanti-wanti.

Berikut kalimatnya:

“Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah, dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah” – Pertimbangan Putusan MK

(Sumber: Kumparan)

Beri Komentar