Eramuslim.com – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan tidak semua warga yang positif terpapar Covid-19 perlu dirawat di rumah sakit. Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, meningkatnya kasus positif di Jakarta pada 26 Juni mencapai 9.271 orang, turut berpengaruh pada okupansi tempat tidur pada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien Covid-19.
“Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita Covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat dan kritis,” kata Widyastuti di Jakarta, Sabtu (26/6) seperti dikutip Antara.
Sementara untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas maupun yang tanpa gejala, Widyastuti menyebutkan bisa menjalani isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi terkendali yang disediakan.
Widyastuti menjelaskan ada sejumlah kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS yang musti diketahui masyarakat, antara lain jika saturasi oksigen berada di bawah 95 persen, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid dan bergejala sedang dengan pneumonia.
Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif Covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali,” katanya.