Eramuslim.com – Ada-ada saja langkah yang dilakukan Bupati Aceh Tenggara, Raidin Inim. Ia menyetujui usulan pengalihan jalan umum Manunggal untuk dijadikan lapangan tenis.
Jalan tersebut kini telah ditutup, dan warga tidak dapat melintasinya lagi.
Persetujuan itu tertuang dalam surat Bupati Agara, nomor 028/439/2021 tertanggal 22 April 2021. Diketahui nilai kontrak pembuatan lapangan tenis mencapai Rp 1,2 miliar.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman mengatakan, persetujuan Bupati Agara mengalihkan jalan raya menjadi lapangan tenis merupakan salah satu kebijakan yang sangat kontroversial.
“Selain keluar dari pakem umum, juga menyimpang dari nalar akal sehat,” kata Nasrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad (1/8).
Nasrul menjelaskan, jalan diperuntukan menjadi infrastruktur demi memudahkan warga melakukan mobilitas. Sayangnya, kata dia, justru dialihkan menjadi lapangan tenis yang hanya digunakan segelintir warga untuk berolahraga dalam beberapa waktu saja.
“Andai Aceh Tenggara merupakan kota besar yang luas tanah untuk publik sangat terbatas tentu masih bisa diterima, kenapa harus jalan yang diubahfungsikan?” kritik Nasrul.
Menurut Nasrul, Bupati Agara bisa membangun lapangan tenis itu di komplek UGL, sehingga bisa berolahraga bersama civitas akademika. Hal itu jelas akan lebih baik.
Nasrul pun menyayangkan kebijakan itu dilakukan tanpa kajian mendalam. Sebaiknya, kata dia, proyek ini segera dibatalkan untuk tidak menjadi sejarah kelam kebijakan publik oleh Bupati Agara. (RMOL)