Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Hendarso Danuri menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap Marwoto Komar, pilot Garuda GA 200 dan kru lainnya dalam kasus kecelakaan di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, belum bisa dibeberkan pada masyarakat
Menurutnya, hasil penyidikan polri untuk kasus kecelakaan transportasi, harus disatukan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sebelum disampaikan pada masyarakat.
"Hasil penyidikan itu nanti kita formulasikan bersama dengan hasil penyelidikan tim KNKT, apakah yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka atau lain-lain, nanti, pada saatnya kita sampaikan bersama KNKT, " jelas Hendarso pada para wartawan di Jakarta, Selasa (20/3)
Ketika ditanya apakah dari hasil penyidikan Polri dalam kasus terbakarnya pesawat Garuda GA-200, ditemukan adanya faktor kesalahan manusia (human error), Hendarso juga enggan memberikan penjelasan.
"Saya tidak mau mendahului KNKT, nanti saat KNKT dan penyidik polri sudah duduk bersama baru dapat diputuskan kasus ini bagaimana, " ujarnya.
Ia menegaskan, dalam konteks penyidikan kasus terbakarnya pesawat Garuda GA-200 di bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, 7 Maret lalu, polri tidak akan mengeluarkan informasi yang mendahului pihak-pihak lain yang juga melakukan penyelidikan.
Seperti diketahui, tim penyidik Polri pekan lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap pilot Garuda GA-200 Marwoto Komar. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam itu, penyidik mengajukan 70 pertanyaan yang berkaitan dengan musibah kecelakaan di Yogyakarta.
Selain memeriksa pilot Marwoto dan kopilot Gagam, penyidik juga memeriksa pramugari Ratna Budiarti dan Irawati. saat ini, petugas masih menunggu keterangan dari seorang pramugari lagi, Haryati, yang masih dirawat karena mengalami luka-luka. (novel)