“Saya dengar mereka dipekerjakan di smelter di Bantaeng,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Andi Darmawan Bintang.
Dia mengatakan pihaknya kini menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap para TKA China itu. Namun dia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut.
“Sekarang kami lagi pantau di tempat kerja mereka di Bantaeng, kami turunkan pengawas mungkin besok laporannya sudah ada ya,” ucap Darmawan.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19. Aturan pelarangan ini mengacu pada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkas Arya.(dtk)