Eramuslim.com – Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai Kamis 30 November hingga 23 Desember 2017.
“Dengan program pemutihan ini, maka siapa yang mau melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya silakan. Dari mulai besok (Kamis) sampai dengan tanggal 23 Desember,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Anies mengatakan, pada periode tersebut, warga akan dibebaskan denda tunggakan pajak. Dia mendorong warga segera melakukan kewajibannya tersebut.
“Periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun meskipun sudah terlambat lima tahun. Silakan datang dan Anda tidak akan kena sanksi,” terangnya.
Pemprov DKI, kata Anies, juga menggandeng Ditlantas Polda Metro untuk menggalakkan razia tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, dengan cara tersebut, target pendapatan pajak DKI bisa dikejar.
“Kita sudah membicarakan ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dan institusi Pemprov, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang,” terang Anies.
Anies menjelaskan, hingga kini masih terdapat 649 ribu kendaraan roda empat dan 3,3 juta kendaraan roda dua atau tiga yang masih menunggak pajak. Nilai tunggakan mencapai Rp 1,7 triliun.
“Kalau dihitung sebenarnya jumlah pajak yang harusnya dibayarkan itu sekitar Rp 8,6 triliun. Tapi yang menunggak jumlahnya Rp 1,7 triliun,” ungkap Anies. (kl/ts)