Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Kalau kita lihat Perda Zonasi belum ada. Dari situ aja kita sudah tahu bagaimana bisa mengatur lahan-lahannya kalau Perdanya aja belum ada. Jadi zona ini dipakai untuk apa peruntukannya, bagaimana, belum ada. Jadi dasarnya enggak ada. Itu sebabnya saya bilang ditiadakan dulu sampai ada Perda,” kata Anies di Balai Kota, Rabu (10/1).
Saat ini, lanjut Anies, Pemprov DKI masih menyiapkan revisi Raperda, sebelum menerbitkan Perda Zonasi. Ia meyakini tanpa ada Perda, HGB tiga pulau reklamasi (Pulau C, D, dan G) tak seharusnya diterbitkan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, BPN tidak bisa membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang telah diterbitkan.
Sofyan Djalil justru menyarankan Pemprov DKI menempuh jalur hukum di PTUN untuk membatalkan HGB. Namun Anies mengaku belum ada surat dari BPN terkait hal itu.
“Saya ingin sampaikan, tertib. Kami kirim surat ke BPN, kami enggak konpers. Ini adalah proses administratif. Kami mendengar BPN konferensi pers, tapi malah belum ada suratnya. Kita ingin jaga adab dalam menjalankan pemerintahan,” kata Anies.
Seperti diketahui, Anies mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017. Dalam surat itu, Anies meminta agar Kepala BPN mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.
Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.(kk/sw)