Eramuslim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyataannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan secepatnya sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
“Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” tuturnya.
Sebagai informasi, Jusuf Hamka bercerita merasa diperas oleh oknum bank syariah swasta. Dalam podcast Deddy Corbuzier, Ia mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen.
Akibat PSBB tahun lalu yang menekan pendapatan perusahaan, pihaknya meminta keringanan bunga menjadi 8 persen. Namun, lanjutnya, permintaan itu tidak dikabulkan. Karena merasa pihak bank berkelit, Jusuf memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp795 miliar pada 22 Maret 2021.
Ia menyebut, meskipun uang telah masuk ke rekening pinjaman, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan sehingga bunga pinjaman terus berjalan.(jawapos)