Pemerintah diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan, yang dapat memancing kemarahan para buruh, agar mereka membuktikan ancamannya melakukan mogok nasional pada 1 Mei 2006, mengingat saat ini masih terjadi pro kontra revisi UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Umum Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), M. Jumhur Hidayat di sela-sela diskusi publik di Gedung Wisma Dharmala Sakti Jakarta, Senin(17/04).
"Sebenarnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Wapres pekan lalu, telah memancing para buruh untuk bergerak pada 1 Mei mendatang, bukan hanya sekedar memperingati hari buruh, tetapi saat ini pimpinan serikat pekerja sedang berkonsolidasi untuk menggelar mogok nasional, " katanya.
Sebaiknya, lanjut Jumhur, Pemerintah dapat menghentikan segala bentuk diskusi maupun kajian, tentang rencana merevisi UU ketenagakerjaan. Karena pada dasarnya, sebagian buruh menganggap keberadaan UU tersebut sudah mempersulit posisi kaum buruh di Indonesia.
"Kalau boleh jujur, UU No.13/2003 merupakan kesalahan. Karena banyak pasal yang menyulitkan para buruh. Contohnya PHK, dapat dengan mudah dilakukan, begitu juga penetapan dan pemutusan kontrak kerja, " jelasnya.
Mengenai pembahasan UU ketenagakerjaan yang saat ini sedang dilakukan oleh 5 Universitas, Jumhur menegaskan, sebaiknya kalangan akademisi bisa bersikap independen, dan berusaha membandingkan UU ketenagakerjaan yang ada di Indonesia dengan yang ada di negara tetangga, yang lebih memperhatikan perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja.(Novel/travel)