Eramuslim.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengomentari permintaan bebas oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Fickar menilai, permintaan bebas Juliari yang disampaikan saat nota pembelaan merupakan hal yang tak masuk akal.
“Itu permintaan yang lucu, karena meminta bebas jika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Tetapi jika terbukti maka seharusnya jabatan sebagai menteri menjadi alasan pemberat,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (11/8).
Pegiat antikorupsi itu menuturkan, jika ada dugaan korupsi dalam pengadaan bansos, hukuman Juliari Batubara bisa lebih diperberat sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi saat ini, pasal yang ditutut kepada Juliari merupakan dugaan suap Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, korupsi yang dilakukan dalam keadaan pandemi Covid-19 sebagai bencana alam nasional,” ujar Fickar.
Meski demikian, Fickar menegaskan Juliari bisa dihukum berat karena kesalahannya dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya yakni pandemi Covid-19 yang merupakan bencana nasional. “Pemberat yang lain adalah negara dalam keadaan bahaya dan krisis ekonomi,” papar Fickar