Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Juliari Peter Batubara sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat akibat perbuatannya dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.
Pernyataan itu tertuang dalam hal yang meringankan bagi hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Juliari.
Diketahui, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.
Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000. Hak politiknya turut dicabut selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Putusan tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhi pidana 11 tahun penjara terhadap Juliari.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [Fajar]